JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan program pembebasan bersyarat terhadap para narapidana kasus korupsi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Oleh karenanya, kata Ali, perlu penanganan serta penegakan hukum ekstra agar memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA:Bebas Bersyarat, Ratu Atut Dikenakan Wajib Lapor Selama 4 Tahun
Menurut Ali, salah satu langkah untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yakni dengan pemenjaraan. Termasuk, sambung Ali, pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri.
"Di mana kita pahami bahwa penegakkan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa" beber Ali.
BACA JUGA:Selain Ratu Atut, Pinangki Juga Bebas dari Lapas Tangerang Hari Ini