JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyatakan belum menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, meskipun belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak Kemendag itu, pihaknya telah melakukan pencekalan.
"Belum (penahanan-red). Kita sudah lakukan yang bersangkutan untuk kita awasi, pencekalan," kata Cahyono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Menurut Cahyoni, walaupun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu, dipastikan tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Belum. Intinya gini kita melakukan penahanan itu jangan sampai nanti menghambat proses hukum. Artinya lebih teknis," ujar Cahyono.
Ia menjelaskan, tersangka Putu telah menerima suap dari pengadaan tersebut pada 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang, dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ucapnya.
Menurut Cahyono, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif," tutur Cahyono.
Kemudian pada 2019, Cahyono juga menetapkan Bunaya Priambudi sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. Bahkan, dari 3.570 pengadaan gerobak yang terealisasi hanya sebanyak 311.
"Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," kata Cahyono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.