Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Terima Uang Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anggotanya Terancam Dipecat

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |14:25 WIB
Diduga Terima Uang Kasus Judi <i>Online</i>, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anggotanya Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus), karena diduga melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

 BACA JUGA:Polisi Gerebeg Perjudian Berkedok Warung Jamu di Jakarta Utara

Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.

"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

 BACA JUGA:Terima Uang dalam Perkara Judi, AKP M Fajar Dipatsus di SPN Lido 30 Hari

Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement