JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus), karena diduga melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.
BACA JUGA:Polisi Gerebeg Perjudian Berkedok Warung Jamu di Jakarta Utara
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA:Terima Uang dalam Perkara Judi, AKP M Fajar Dipatsus di SPN Lido 30 Hari
Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.