JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit di kawasan hutan.
"Terdakwa dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," ujar jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa menyebut Surya Darmadi menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi maupun ditransfer untuk keluarganya. Uang hasil korupsinya tersebut disinyalir dialihkan ke sejumlah aset, di antaranya berupa rumah, tanah, hingga alat transportasi mewah.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Surya Darmadi membeli Rumah Susun (Rusun) Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E1-1 Lt. 35 No. CP-35 Blok Central Park Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, seluas 880 meter persegi.
Kemudian, Surya juga membeli Rusun Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga atas nama anaknya, Cheryl Darmadi seluas 440 meter persegi. Ia juga membeli tanah dan bangunan atas nama PT Wanamitra Permai.