Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Pedemo yang Menyandera Mobil Dinas Wali Kota Cilegon Jadi Tersangka

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |10:43 WIB
6 Pedemo yang Menyandera Mobil Dinas Wali Kota Cilegon Jadi Tersangka
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan enam orang pedemo yang merupakan kader Gerakan Pemuda Islam (GPI) sebagai tersangka karena nekat menyandera mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat melakukan aksi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Senin 5 September 2022.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022).

Zulpan mengingatkan kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi agar mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya adalah menghargai orang lain yang tidak ikut demo.

Tindakan mencegat mobilnya saat aksi dinilai sudah menyalahi peraturan soal penyampaian pendapat di muka umum. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Kita menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraannya kita hentikan, kita rusak kita sandera dan sebagainya. Tentunya itu suatu pelanggaran apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, diduga berbuat tindakan anarkistis yang membahayakan, ada empat orang demonstran yang menolak kenaikan harga BBM diamankan aparat di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement