Hingga saat ini, Kejari Merangin sudah meminta puluhan orang saksi. "Kita sudah minta keterangan dari 48 orang saksi," ujar Roro.
Terkait jadwal sidang, sambungnya, rencananya bakal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi dengan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 6 orang.
"Kita sudah siapkan enam orang JPU. Kalau sidangnya juga terbuka untuk umum. Hanya saja kita lihat hasil sidang, apakah kita sidang dengan cara online atau sidang dengan cara offline? Yang jelas kita siap," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelum ditahan BS yang sempat memimpin rumah sakit selama 8 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Merangin pada 23 Mei 2022. Sedangkan posisi BS dalam kasus ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.