Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Lampung Gelar Sidang Etik Polisi Tembak Polisi, 28 Saksi Dihadirkan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |22:38 WIB
Polda Lampung Gelar Sidang Etik Polisi Tembak Polisi, 28 Saksi Dihadirkan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

LAMPUNG - Polda Lampung menggelar sidang kode etik terhadap anggota Kepolisian Resor Lampung Tengah Ajun Inspektur Polisi Dua Rudi Suryanto (RS) yang melakukan penembakan terhadap sesama anggota polisi pada Minggu 4 September 2022.

"Kami akan memeriksa terduga pelanggaran etik oleh oknum Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung Komisaris Besar Polisi M. Syahran, Kamis (8/9/2022).

Dalam sidang kode etik tersebut, jelas Syahran, Bidang Propam Polda Lampung menghadirkan sebanyak 28 orang saksi yang akan dimintai keterangan terkait peristiwa penembakan tersebut.

"Kami melakukan sidang terbuka, namun terbukanya hanya untuk internal. Ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang kode etik anggota," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menambahkan pelaksanaan sidang kode etik Aipda RS berlangsung di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Buntut Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kapolsek Way Pengubuan Dimutasi

"Proses pemeriksaan ini dilakukan secara maraton selama empat hari sehingga sekarang tersangka sedang menjalani sidang kode etik," katanya.

Baca juga: Polisi Ditembak Mati di Depan Anak dan Istri, Pelaku Ternyata Eks Anak Buah Ferdy Sambo

Arsyad berharap sidang kode etik ini dapat berjalan lancar dengan saksi-saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.

"Sekitar 28 orang yang akan dimintai keterangan dalam sidang kode etik terhadap Aipda RS. Mudah-mudahan dalam sidang ini dapat berjalan dengan lancar dan sekarang kita tunggu hasil sidang kode etik yang sedang berlangsung," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement