Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Pria Ini Ditembak Polisi Gegara Jabret HP

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |16:46 WIB
Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Pria Ini Ditembak Polisi Gegara Jabret HP
Jambret ditembak polisi (Foto : Istimewa)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Baru sebulan menghirup udara segar di luar penjara, R (29) kembali berulah. Akibatnya, polisi menembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, Kamis (8/9/2022).

Tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus 363 KUHP, kembali beraksi dengan jambret handphone (HP) milik korban Kapiska (20) warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi malui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara mengatakan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak dan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban. Kemudian hasil penyelidikan tersangka pada Kamis (8/9/2022) berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

“Tersangka terpaksa kita lumpuhkan lantaran saat dilakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti berusaha kabur dan melawan petugas.” katanya.

Dan aksi tersangka Rio ini dilakukan di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Seni, kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Jumat, (26/8 2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu tersangka beraksi dengan seorang temannya yakni D yang kini daftar pencarian orang (DPO).

“Saat kejadian korban sedang berjalan kaki di TKP, tiba-tiba dipepet dan dicegat dua OTD,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement