Setelah itu korban dipaksa dan diancam pelaku. Lalu pelaku mengambil HP Vivo milik korban dengan cara dirampas. Dan pelaku kemudian kabur melarikan diri. Setelah kejadian korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
Barang bukti yang diamankan satu lembar baju tersangka dan satu kotak HP merk Vivo milik korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya bersama D (DPO) dan dapat bagian uang Rp700 ribu yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.