Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Kota Batu Jadi Tersangka Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |13:58 WIB
ASN Kota Batu Jadi Tersangka Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Tersangka korupsi di Kota Batu Malang. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau lebih.

"Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini kemarin Kamis 8 September 2022 dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement