"Lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan gunting untuk melakukan," tambahnya.
Selanjutnya, kasus penganiayaan terhadap seorang Guru Sekolah Dasar, ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara. Barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting. berikut terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.