JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga terpidana penyuap mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE), hari ini. Ketiganya yakni, Pengusaha Lai Bui Min; mantan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya.
Sedianya, ketiga terpidana tersebut bakal digali keterangannya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rahmat Effendi. Pemeriksaan ketiga penyuap Rahmat Effendi tersebut digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini (13/9) pemeriksaan saksi TPPU di pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Jalan A.H. Nasution No. 114, Cisaranten Binca Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/9/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rahmat Effendi. Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Rahmat Effendi diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana suap dan gratifikasi ke sejumlah aset.
Rahmat Effendi saat ini juga sedang menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima suap sebesar Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar).
Adapun, suap tersebut berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin Rp3 miliar; dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.
Baca juga: KPK Duga Wali Kota Yogakarta Dkk Kerap Intervensi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Rahmat Effendi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi. Kemudian, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.
Jaksa menyebut Rahmat Effendi diduga bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.
Lahan milik Lai Bui Min tersebut diduga akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.
Rahmat Effendi disebut bersama M Bunyamin juga menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021. Keduanya juga diduga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.