JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat serta mengadili tiga anggota TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Ketiga prajurit tersebut yakni, Serda F, Sertu R dan Kls IF.
Hal tersebut menambah daftar banyaknya anggota TNI yang terlibat dalam kasus LGBT, di mana sebelumnya pengadilan militer juga telah memecat dua anggota pada kasus yang sama.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja' memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).
BACA JUGA:Dua Sersan TNI Dipecat Karena LGBT, Jenderal Andika Mengaku Belum Tahu Perkaranya
Diketahui, Serda F sebelumnya ceritakan mulai tertarik dengan anggota lainnya dan menjalin kisah asmara sesama jenis tersebut di mess Cilangkap, Jakarta Timur pada tahun 2020 yang lalu. Hal tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan selama berulang-ulang dengan anggota yang lainnya.
"Terdakwa mengetahui tentang ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan," ujar Hakim dalam putusannya.