Majelis hakim pun menilai perbuatan hubungan dengan sesama jenis tersebut telah menciderai harkat dan martabat kedinasan, yang di mana dalam instansi TNI sudah ada ketetapan hukum yang mengatur tentang larangan yang didalamnya terdiri tentang larang hubungan sesama jenis.
"Terdakwa pernah mendengar Surat Telegram Panglima TNI maupun Kasal tentang larangan bagi Prajurit TNI untuk melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian) menunjukkan sifat terdakwa yang tidak memperdulikan aturan serta perintah yang telah digariskan oleh pimpinan di lingkungan TNI," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.