Lalu, Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
"Menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (Homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI, dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI, satu lembar Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktek LGBT (Homo seksual/lesbian) diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan, Delapan lembar print out warna tempat kejadian perkara yang dilakukan Terdakwa dengan Xxxxx.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 Memerintahkan Terdakwa agar ditahan," jelas dalam putusan.
Sementara, putusan Serda MW bernomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022 dibacakan pada 7 April. Bukti putusannya sama dengan Sertu EH.
Baca juga: Terbukti Terlibat LGBT, 2 Sersan TNI Dipecat dari Dinas Militer
(Fakhrizal Fakhri )