Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti LGBT, Lima Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |17:03 WIB
Terbukti LGBT, Lima Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara
Ilustrasi (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Lima orang TNI yakni Serda MFA, Sertu RPS, Kls Ttg IF, Serda MW, dan Sertu EH dipecat serta dipenjara karena terbukti terlibat kasus LGBT dan melakukan hubungan seksual sesama jenis. Hal tersebut merupakan keputusan Pengadilan Militer II-08.

Mayor Chk Subiyatno bertindak sebagai hakim ketua yang membacakan putusan tiga anggota TNI tersebut. Putusan Kls Ttg IF bernomor 13-K/PM II-08/AL/I/2022 dibacakan pada 5 April 2022.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Xxxxx, Xxxxx NRP Xxxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Ketidaktaatan yang disengaja, Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) bulanPidana tambahan : Dipecat dari dinas militer, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Memerintahkan Terdakwa agar ditahan," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).

Lalu, putusan Sertu RPS bernomor 88-K/PM II-08/AD/II/2022 dibacakan hakim pada 17 Mei.

Baca juga: Terbukti LGBT, 3 Anggota TNI Dipecat Pengadilan Militer Jakarta

"Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari militer," demikian bunyi putusannya.

Kemudian, putusan Serda MFA bernomor 70-K/PM II-08/AL/I/2022 dibacakan pada 11 Mei 2022.

Baca juga: Dua Sersan TNI Dipecat Karena LGBT, Jenderal Andika Mengaku Belum Tahu Perkaranya

"Penjara selama lima bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan, Dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusannya.

Putusan Sertu EH bernomor 8-K/PM II-08/AL/I/2022 dibacakan pada 5 April. Dalam putusannya dia terbukti secara sah dan pidana, Ketidaktaatan yang disengaja.

Lalu, Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

"Menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (Homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI, dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI, satu lembar Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktek LGBT (Homo seksual/lesbian) diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan, Delapan lembar print out warna tempat kejadian perkara yang dilakukan Terdakwa dengan Xxxxx.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 Memerintahkan Terdakwa agar ditahan," jelas dalam putusan.

Sementara, putusan Serda MW bernomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022 dibacakan pada 7 April. Bukti putusannya sama dengan Sertu EH.

Baca juga: Terbukti Terlibat LGBT, 2 Sersan TNI Dipecat dari Dinas Militer

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement