Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengedar 986 Butir Pil Ekstasi Diciduk Usai Transaksi dengan Polisi di Binjai

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |05:15 WIB
Pengedar 986 Butir Pil Ekstasi Diciduk Usai Transaksi dengan Polisi di Binjai
Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan polisi/ Foto: Ist
A
A
A

BINJAI - Polisi menangkap seorang tersangka pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi dari kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial EM (28), warga Dusun IX, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu ditangkap berikut barang bukti pil ekstasi sebanyak 986 butir.

 BACA JUGA:Satu Karyawan Menghilang saat Teman Sekamarnya Ditemukan Tewas Tak Wajar di Mes Pabrik

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu. Junaidi mengatakan tersangka ditangkap dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan sejak 2 September 2022 lalu.

Saat itu Polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya pelaku pengedar narkoba di kawasan Cengkeh Turi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil memancing korban ke luar untuk bertransaksi.

 BACA JUGA:Kapolda Bali Sebut Penangkapan Teroris Beberapa Waktu Lalu Tak Pengaruhi KTT G20

"Kita kirimkan personel untuk bertransaksi dengan tersangka. Begitu tersangka menyerahkan barangnya, dia kita tangkap," kata Junaidi, Senin (12/9/2022).

Junaidi mengungkapkan jika tersangka ini adalah pemain besar. Tersangka sudah mengakui jika barang haram itu miliknya.

"Kita pesan ke dia seribu butir dengan harga per butirnya Rp 125 ribu. Tersangka menyanggupinya dan berhasil dipancing bertransaksi. Saat kita hitung, dari dua kantung plastik yang dibawanya berisi 986 butir pil ekstasi," tukasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement