Wasiat mendiang ratu, ketika disimpan di brankas bersama suaminya, akan bergabung dengan ibunya Elizabeth dan saudara perempuan Putri Margaret, yang keduanya meninggal pada 2002.
Surat wasiat Margaret menjadi subjek gugatan hukum pada 2007 oleh Robert Brown, yang mengaku sebagai putra tidak sah sang putri dan yang ingin melihatnya untuk mengajukan tuntutannya. Pengadilan menolak keyakinannya sebagai "tidak rasional" dan dia tidak diberi akses.
Pangeran Francis dari Teck, yang surat wasiatnya paling awal disimpan di brankas, meninggal pada 1910 dalam usia 40 tahun. Dia adalah adik dari Ratu Mary, istri Raja George V dan nenek dari mendiang ratu.
(Rahman Asmardika)