Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Bebaskan 2 Polisi dalam Kasus KM 50, Laskar FPI: Sudah Diperkirakan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |01:21 WIB
MA Bebaskan 2 Polisi dalam Kasus KM 50, Laskar FPI: Sudah Diperkirakan
Kuasa hukum Laskar FPI Aziz Yanuar. (Okezone)
A
A
A

Sedangkan putusan kasasi M Yusmin Ohorella bernomor register 939/K/Pid/2022. Hakim yang sama dalam putusannya juga menolak kasasi dari jaksa tersebut.

"Tolak kasasi Jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi MA.

Dalam persidangan kali itu, yang menjadi Ketua Majelis Hakim yaitu Desnayeti dan Gazalba Saleh serta Yohanes Priyana sebagai hakim anggota.

Sebagaimana diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara. Keduanya didakwa jaksa terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement