"Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja," jelasnya.
"Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)