Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Serahkan ke Polri soal Temuan Aliran Uang Dugaan Judi Online Oknum Polisi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |19:52 WIB
PPATK Serahkan ke Polri soal Temuan Aliran Uang Dugaan Judi Online Oknum Polisi
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait uang dugaan judi online yang mengalir ke oknum kepolisian. Hasil temuan dan analisis tersebut, telah diserahkan oleh PPATK ke Polri untuk ditindaklanjuti.

"Hasil Analisis yang kita lakukan sudah diserahkan kepada Polri," kata Ketua Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

 BACA JUGA:Jokowi Bagikan Bansos BBM di Maluku Tenggara, Targetkan 4.000 Penerima Manfaat

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sempat mengungkap soal aliran dana sejumlah Rp155 triliun dari judi online saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

 BACA JUGA:Tanggapi Oknum ASN Tendang Perempuan di Sinjai, Yuni Astuti: Pelakunya Layak Dipecat

Ivan merincikan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran transaksi dugaan judi online tersebut. Di antaranya, oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar. Dia menegaskan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri.

"Semua masyarakat. Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," imbuh Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement