“Setiap harinya ada dua kali putaran, berarti sebulan omzetnya bisa mencapai Rp60 juta,” ucapnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, penyidik menjerat YN dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 10 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.