Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pecatan Polisi yang Bakar Pacarnya hingga Tewas Divonis 20 Tahun Penjara

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |10:37 WIB
Pecatan Polisi yang Bakar Pacarnya hingga Tewas Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto : Okezone)
A
A
A

MUARAENIM - Andriansyah, pecatan polisi berpangkat Brigadir yang sebelumnya bertugas di Polres Lahat divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang menuntut hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Kejari Muara Enim, Shelli Noveriyanti mengatakan, terdakwa pecatan polisi tersebut terbukti membakar mantan kekasihnya, DN (24), hingga meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami korban.

"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ujar Shelli, Rabu (14/9/2022).

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Meski vonis yang diberikan lebih ringan, Hakim memerintahkan JPU tetap membiarkan terdakwa meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses hukum dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan tuntutan.

"Terdakwa secara sadar dan mengetahui keberadaan korban. Lalu membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement