MUARAENIM - Andriansyah, pecatan polisi yang membakar pacarnya berinisial DN (24) divonis 20 tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa 13 September 2022.
Andriansyah melalui kuasa hukumnya, Heru Pudjo Handoko, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, putusan tersebut dinilai masih terlalu tinggi.
"Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, kami akan mengajukan banding," ujar Heru, Rabu (14/9/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muara Enim, Alex Akbar, menyebut vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan. Pecatan polisi berpangkat Brigadir tersebut dituntut penjara seumur hidup akibat pembunuhan berencana.
"Meskipun JPU pikir-pikir, nantinya kami akan lakukan banding. Apalagi, terdakwa juga sudah menyatakan banding," jelasnya.
BACA JUGA:Terjerat Narkoba, Pecatan Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Krui