Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Sembuhkan Penyakit Lewat Pengobatan Alternatif, Pelaku Tipu Korban Hampir Rp1 Miliar

Widori Agustino , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |00:05 WIB
Modus Sembuhkan Penyakit Lewat Pengobatan Alternatif, Pelaku Tipu Korban Hampir Rp1 Miliar
Ilustrasi (Freepik)
A
A
A

BATURAJA – Seorang ibu muda Tiara Nisyah alias TN (33), warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menipu korbanya dengan dalih pengobatan alternatif selama bertahun-tahun. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai hampir Rp1 miliar.

Korban adalah Tria Noviani (36), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Ia ditipu TN sejak 2017 hingga 2021 dengan kerugian materi ditaksir mencapai Rp983.580.018 untuk biaya pengobatan alternatif.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, AKP Syaparuddin, membenarkan kejadian tersebut. Terungkapnya kasus ini atas adanya laporan dari korbanya korban.

Korban mengaku, kejadian berawal pada 2017 saat korban ditawari pengobatan nonmedis oleh TN yang sudah dikenalnya dengan baik. Korban dijanjikan TN akan dibawa berobat ke seorang ustad yang bisa membantunya mengobati berbagai macam penyakit dan permasalahan keluarga yang sedang dihadapi korban.

Namun, janji untuk mempertemukan dengan seorang yang katanya seorang Ustad itu tak kunjung dikabulkanya. Seiring berjalannya waktu, TN memberikan nomor handphone orang yang disebutnya bisa mengobati korban. Beberapa waktu kemudian ada yang menghubungi korban via SMS mengaku seorang ustad dengan menggunakan nomor HP yang seperti diberikan TN, menawarkan pengobatan non medis secara online kepada korban dan korbanpun setuju.

Selama proses pengobatan, korban telah melakukan pengobatan dengan ustads sebanyak 23 kali sejak 2017 sampai 2021. Selama berobat itu korban diminta membayar uang mahar yang totalnya sudah mencapai Rp983.580.018.

“Kita telah mengamankan barang bukti tiga print out rekening koran di tiga bank swasta. Itu ada tiga nama yakni nama korban sendiri, RG dan rekening atas nama AR serta foto dan rekaman transaksi penarikan uang,”ucap AKP Syaparuddin, Kamis (14/9/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement