Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan India Kabulkan Petisi Umat Hindu untuk Beribadah di Masjid Tua Abad ke-17

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |10:32 WIB
Pengadilan India Kabulkan Petisi Umat Hindu untuk Beribadah di Masjid Tua Abad ke-17
Sengketa masjid dan kuil Hindu yang berada dalam satu kompleks di India (Foto: AP)
A
A
A

INDIA - Pengadilan di kota suci Varanasi, yang terletak di utara India, menyetujui petisi yang diajukan umat Hindu di kota tersebut yang ingin berdoa secara teratur di sebuah masjid tua di kota itu. Pengadilan menolak permohonan dari sejumlah warga Muslim yang meminta agar petisi tersebut ditolak.

Lima perempuan Hindu mengajukan gugatan pada awal tahun ini, meminta hak untuk mengadakan doa harian di Masjid Gyanvapi yang mereka yakini dulu merupakan situs kuil Hindu. Para perempuan itu berpendapat mereka berhak untuk beribadah di depan “dewa yang tampak dan tidak tampak” di dalam bangunan itu.

Dibangun oleh Kaisar Mughal Islam Aurangzeb pada 1669, masjid itu diduga dibangun di atas kuil Syiwa yang dibongkar di lokasi tersebut. Masjid itu menjadi sumber pertikaian terbaru antara komunitas Hindu yang menjadi mayoritas di India dan warga Muslim yang merupakan minoritas di negara tersebut. Dari total populasi India yang mencapai sekitar 1,4 miliar jiwa, terdapat sekitar 13 persen penduduk dari angka tersebut yang beragama Islam.

 Baca juga: Sengketa Masjid Abad ke-16 dan Kuil Hindu di Satu Kompleks, Petisi Akan Disidangkan

Dikutip VOA, Perselisihan antara komunitas agama terkait dengan tempat-tempat ibadah telah mencuat sejak India mendeklarasikan kemerdekaan dari Inggris pada 1947. Namun, perselisihan tersebut menjadi lebih sering terjadi sejak Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa sejak 2014.

Baca juga:  Tuai Ketegangan, Ini Sejarah Kuil Hindu Vishwanath dan Masjid Gyanvapi dalam Satu Kompleks

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement