Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertimbangan Hakim Vonis Irjen Napoleon 5 Bulan 15 Hari Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |16:13 WIB
Pertimbangan Hakim Vonis Irjen Napoleon 5 Bulan 15 Hari Penjara
Napoleon Bonaparte (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Napoleon pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama. Napoleon divonis oleh hakim 5 bulan 15 hari penjara karena melanggar Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka. Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan," kata hakim Djuyamto.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement