Kepada polisi, Riki dan ceweknya mengaku sabu itu milik seseorang yang dipanggil Bos.
"Ngakunya baru sekali mengedarkan dengan iming-iming upah Rp50 ribu sekali nempel," ungkap Bambang.
Riki dan Meriyana mengaku nekat menjadi pengedar untuk melunasi hutang sebesar Rp6 juta.
"Kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Bambang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.