Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Pasangan Mahasiswa di Denpasar Kompak Edarkan 22 Paket Sabu

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |15:23 WIB
Duh! Pasangan Mahasiswa di Denpasar Kompak Edarkan 22 Paket Sabu
Pasangan mahasiswa yang edarkan sabu di Denpasar (foto: MPI/Chusna)
A
A
A

Kepada polisi, Riki dan ceweknya mengaku sabu itu milik seseorang yang dipanggil Bos.

"Ngakunya baru sekali mengedarkan dengan iming-iming upah Rp50 ribu sekali nempel," ungkap Bambang.

Riki dan Meriyana mengaku nekat menjadi pengedar untuk melunasi hutang sebesar Rp6 juta.

"Kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Bambang.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement