"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," tutur Zulpan.
BACA JUGA:Di Balik Penyekapan, Ada 20 Kamar Apartemen Jajakan ABG sebagai PSK
Zulpan mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih berproses. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada korban yang masih berusia di bawah umur.
"Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban," ucap Zulpan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.