BENGKULU - Tim Opinal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Lebong, Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berinisial VYU (21).
Pria 21 tahun ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Lebong, sejak 2018. Petugas berhasil menangkap terduga pelaku ketika berada di Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebang Tengah, Kabupaten Lebong.
Namun, saat ingin ditangkap terduga pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota tim Opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi VYU timah panas di bagian betis sebelah kanan.
Saat digeledah terhadap terduga pelaku ditemukan 1 buah kunci T di saku celana belakang terduga pelaku. Saat ini VYU dibawa ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.
Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor) ini diduga terlibat di 6 tempat kejadian perkara. Mulai dari Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi.