4. Pengacara Minta Pelaku Penyekapan Ditangkap
Zakir berharap, agar pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial EMT tersebut. Hal itu untuk menghindari remaja lain yang jadi korban.
"Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, bahkan cerita dari keluarganya tadi, bahwa pelakunya sudah menyampaikan akan membuat izin usaha, kok yang begini-begini dibuatin izin usaha gimana ceritanya," ujar Zakir.
5. Polda Metro Proses Laporan Korban
Polda Metro Jaya menerima laporan kasus penyekapan hingga eksploitasi seksual yang menimpa NAT (15). Polisi telah menaikkan statusnya dengan terlapor EMT menjadi penyidikan.
"Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Korban saat itu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku sejak Januari 2021. Pihak pelapor menyebut korban ditawari bekerja sebagai PSK dengan iming-iming uang Rp500 ribu.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," tutur Zulpan.
(Fakhrizal Fakhri )