JAKARTA - Polri menyatakan bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disidang etik lantaran datang pertama kali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam hal ini Ipda Arsyad disidang etik lantaran tidak profesional menjalankan tugasnya ketika datang ke lokasi penembakan Brigadir J.
BACA JUGA:Bertemu Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Gus Yahya Jajaki Kerja Sama Perdamaian Dunia
"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Sidang etik dengan terduga pelanggar mantan anak buah Kombes Budhi Herdi, saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan itu digelar pada Kamis 15 September 2022. Namun, harus ditunda hingga Senin 26 September 2022 mendatang.
BACA JUGA:Relawan Beri Sinyal Prabowo yang Direkomendasikan Jokowi, Pengamat: Rasional
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana terpisah.
Menurut Ade, penundaan tersebut lantaran saksi kunci dalam sidang itu yakni AKBP Arif Rahman Arifin tidak dapat menghadiri sidang.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit kemudian komisi meminta kepada penuntut utk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," ujar Ade.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.