JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengatakan, polisi mengamankan 4 anak di bawah umur yang diduga melakukan rudapaksa gadir 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi mengamankan terduga pelaku pasca-menerima laporan Selasa, 6 September 2022 lalu.
"Di hari yang sama terhitung mulai laporan itu diterima pada 6 September 2022, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengamankan 4 orang anak yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan tersebut," ujarnya pada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
BACA JUGA:Anak Yatim Piatu Diperkosa di Hutan Kota, Hotman Paris Minta Kapolres Jakut Segera Bertindak
Menurutnya, peristiwa dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan yang pelakunya merupakan anak di bawah umur berusia 12-13 tahun itu penanganannya pun harus dilakukan secara spesifik. Lalu, penanganan kasus itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi, tak bisa kita samakan (dengan penanganan kasus pidana dewasa). Kasus anak ini mendapatkan perlakuan yang spesifik menurut aturan undang-undang sistem perlindungan anak tadi, terkait dengan penahanan 4 ABH ini tidak kita tahan, tapi kita titipkan di rumah rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur," tuturnya.