BACA JUGA:Polda Metro Usut Kasus Gadis Diperkosa di Hutan Kota Jakut
Maka itu, tambahnya, pasca dilakukan pengamanan terhadap 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), polisi menitipkan ke 4 ABH itu ke tempat rehabilitasi karena keempatnya memang tak bisa ditahan sebagaimana sistem peradilan anak. Meski begitu, tambahnya, proses hukum pada para ABH itu tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kenapa tidak kita tahan, Pasal 32 menyatakan bahwa yang bisa ditahan itu anak-anak yang berusia 14 tahun, sementara ABH ini rata-rata usia 13 tahun dan 1 orang bahkan masih usia 12 tahun atau belum lebih dari 13 tahun. Jadi, tidak bisa kita tahan, tapi kota titipkan, proses lanjut yah," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.