Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Polisi, 4 Bocah yang Rudapaksa ABG di Hutan Kota Jakut Dititipkan ke Cipayung

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 17 September 2022 |18:43 WIB
Ditangkap Polisi, 4 Bocah yang Rudapaksa ABG di Hutan Kota Jakut Dititipkan ke Cipayung
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BACA JUGA:Polda Metro Usut Kasus Gadis Diperkosa di Hutan Kota Jakut 

Maka itu, tambahnya, pasca dilakukan pengamanan terhadap 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), polisi menitipkan ke 4 ABH itu ke tempat rehabilitasi karena keempatnya memang tak bisa ditahan sebagaimana sistem peradilan anak. Meski begitu, tambahnya, proses hukum pada para ABH itu tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.

"Kenapa tidak kita tahan, Pasal 32 menyatakan bahwa yang bisa ditahan itu anak-anak yang berusia 14 tahun, sementara ABH ini rata-rata usia 13 tahun dan 1 orang bahkan masih usia 12 tahun atau belum lebih dari 13 tahun. Jadi, tidak bisa kita tahan, tapi kota titipkan, proses lanjut yah," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement