"Ia pun mengaku sajam miliknya untuk berjaga-jaga manakala ada pelanggan yang tidak membayar jasa prostitusi,” katanya.
AP bersama barang bukti sajam jenis pisau badik berukuran panjang 25 cm dan lebar 3 cm telah dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.
“AP merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 di Kota Manado dan sempat menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Arief Setyadi )