Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Minta Penegakan Etik Kasus Brigadir J Tak Pandang Bulu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 18 September 2022 |22:55 WIB
Komisi III DPR Minta Penegakan Etik Kasus Brigadir J Tak Pandang Bulu
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto meminta agar penegakan etik anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan, kata Didik, harus dijatuhi sanksi.

"Yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakkan disipilin dan etik ini," ujar Didik kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

 BACA JUGA:Polri Ungkap Ipda Arsyad Daiva Disidang Etik karena Datang Pertama ke TKP Pembunuhan Brigadir J

Menurut Didik, pemecatan secara tak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lainnya telah mematahkan keraguan publik institusi kepolisian. Ia menilai, keputusan tersebut juga bisa meminimalisir berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.

"Bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," ujarnya.

 BACA JUGA:Briptu Firman Dwi Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Brigadir J

Didik menyebut keputusan memecat Sambo sudah bisa diprediksi karena jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J serta merekayasa kasus tersebut.

"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, Keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement