Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Minta Penegakan Etik Kasus Brigadir J Tak Pandang Bulu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 18 September 2022 |22:55 WIB
Komisi III DPR Minta Penegakan Etik Kasus Brigadir J Tak Pandang Bulu
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Lima perwira Polri dipecat secara tidak hormat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement