KARO – Seorang pria berinisial RMB nekat ingin menyebarkan video asusila kekasihnya di media social secara diam-diam, hal itu dilakukan karena sang wanita meminta untuk mengakhiri hubungan.
Video tersebut direkam pelaku tanpa diketahui korban dengan modus video call, kejahatan pelaku terungkap ketika ada ketidaksepahaman antara pelaku dan korban, hingga korban minta untuk berpisah.
“Tapi pelaku malah mengancam korban dengan menunjukan video tersebut serta ingin memviralkannya ke media sosial,” Kanit PPA Polres Tanah Karo, Ipda Ahmad Junaidi Tarigan, Senin (19/9/2022).
BACA JUGA:Heboh Video Mesum Dalam Mobil di Bali, Polisi Mengaku Kesulitan Cari Pelaku
Hal tersebut sontak menjatuhkan mental sang korban, sehingga keluarga korban yang telah mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, Satuan Reskrim Polres Tanah Karo langsung menangkap RMB yang melakukan tindak pidana pornografi dengan melakukan perekaman video tanpa busana pacarnya.
BACA JUGA:Heboh Video Mesum Anggota DPRD Pasuruan dengan Wanita di Hotel saat Kunker, Terancam Dipecat
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan akan dipersangkakan undang undang pornografi Pasal 35 Junto Pasal 9 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)