Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Didemosi Terkait Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Diminta Ikuti Pembinaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |13:26 WIB
Selain Didemosi Terkait Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Diminta Ikuti Pembinaan
Briptu Sigit Mukti juga disanksi ikuti pembinaan mental dan kejiwaan. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri didemosi satu tahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, selain demosi, Briptu Sigid diminta mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan oleh komisi sidang etik.

"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dalam hal ini, kata Nurul, Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Sebab itu, ia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement