Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta UU Perlindungan Data Pribadi, Akhirnya Disahkan oleh DPR

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |07:04 WIB
4 Fakta UU Perlindungan Data Pribadi, Akhirnya Disahkan oleh DPR
Gedung DPR/MPR/DPD RI. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa 20 September 2022.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Dipimpin Wakil Ketua DPR

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.

2. Sikap Fraksi

Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Lodewijk

"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.

3. Telah Disetujui di Komisi I DPR

Sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR RI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement