JAKARTA - AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri disidang etik pada hari ini, dalam kaitannya pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sidang hari ini AKP IF ini masih kategori pelanggaran yang sedang sampai ringan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Pengacara Ferdy Sambo dengan Bayaran Fantastis, Hotman Paris Diamuk Anak dan Istri
Berdasarkan dari informasi yang dihimpun, AKP Idham disidang etik lantaran yang bersangkutan berperan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tiga tersangka yang diperiksa AKP Idham yakni, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam hal ini, pemeriksaan itu yang dijadikan bahan rujukan bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak menembak di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Resiko Jika Ingin Menjadi Kopassus, Ini Tugas Beratnya
Pada perkara ini terungkap bahwa, Ferdy Sambo menyiapkan skenario berupa tembak menembak di rumah dinasnya ketika itu. Hal itu untuk mencoba mengalihkan terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di awal kasus penembakan ini diketahui, Brigadir J dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.
Namun, dua laporan tersebut sudah disetop oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.