Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peran AKP Idham Fadilah yang Disidang Etik Hari Ini: Periksa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |12:11 WIB
Peran AKP Idham Fadilah yang Disidang Etik Hari Ini: Periksa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo/ Foto: MPI
A
A
A

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

 BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement