 
                JAKARTA - Pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) tersangka kasus dugaan peretasan Hacker Bjorka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dedi mengungkapkan, pemuda yang diduga bantu Bjorka itu dikenakan wajib lapor di Polres terdekat dari kediamannya di Madiun.
"Tidak (di Mabes wajib lapor), di sana aja. Di Polres aja, terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," ujar Dedi.
Diketahui, Polri telah menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun Bjorka.
Baca juga: Hacker Bjorka Sindir Akun Palsu, Kembali Tebar Teror
Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali memposting di channel Telegram Bjorkanism. MAH juga berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.
Baca juga: Kasus Bjorka, Polri Buka Peluang Gandeng Pihak Luar Negeri