Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Siswi SD, Kakek di Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk 90 Kali

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |06:31 WIB
Cabuli Siswi SD, Kakek di Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk 90 Kali
Kakek di Aceh Barat terancam hukuman cambuk 90 kali karena cabuli siswi SD. (Ilustrasi)
A
A
A

Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dialami korban yang saat ini duduk di kelas enam SD tersebut, diduga terjadi pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 7 saksi dan 2 saksi ahli.

Riski menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement