MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka kepada DKS, putri dari Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin. DKS jadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial Facebook.
"Iya benar, (DKS) sudah resmi berstatus tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).
Penetapan status tersangka ini, kata Hadi, tidak disertai penahanan. Itu karena ancaman hukuman atas pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kurang dari lima tahun.
"Belum, penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan. Pasalnya juga tidak mengharuskan tersangka ditahan," ujarnya.
Untuk perkaranya sendiri, kata Hadi, saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini berkas perkara tersebut masih diteliti oleh Jaksa.
"Berkasnya sudah dilimpahkan. Nanti kita tunggu hasilnya. Apakah sudah dinyatakan lengkap atau harus kita lakukan perbaikan lagi," tukasnya.
DKS alias Nia dilaporkan oleh warga berinisial ASN atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat unggahannya di media sosial Facebook. Di pada 9 November 2021 lalu, Nias mengunggah kalimat berisi nada sindiran kepada ASN.
Follow Berita Okezone di Google News