Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |18:26 WIB
Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Ilustrasi (Foto : Getty Images/Kagenmi)
A
A
A

MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka kepada DKS, putri dari Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin. DKS jadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial Facebook.

"Iya benar, (DKS) sudah resmi berstatus tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).

Penetapan status tersangka ini, kata Hadi, tidak disertai penahanan. Itu karena ancaman hukuman atas pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kurang dari lima tahun.

"Belum, penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan. Pasalnya juga tidak mengharuskan tersangka ditahan," ujarnya.

Untuk perkaranya sendiri, kata Hadi, saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini berkas perkara tersebut masih diteliti oleh Jaksa.

"Berkasnya sudah dilimpahkan. Nanti kita tunggu hasilnya. Apakah sudah dinyatakan lengkap atau harus kita lakukan perbaikan lagi," tukasnya.

DKS alias Nia dilaporkan oleh warga berinisial ASN atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat unggahannya di media sosial Facebook. Di pada 9 November 2021 lalu, Nias mengunggah kalimat berisi nada sindiran kepada ASN.

Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung,” tulis DKS di unggahannya.

ASN yang namanya disebut dalam kolom komentar Facebook DKS langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021 lalu.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement