Terlebih, seluruh akun dan sumber video telah dihapus oleh pelaku. Petugas hanya bisa mengenali pakaian adat bali yang digunakan kedua pelaku, dari hasil penyelidikan terungkap video tersebut dibuat di Jalur Tampaksiring Gianyar.
"Oleh pelaku DB atas seizin pelaku MM video tersebut diunggah di akun Twitter hanya untuk mencari sensasi," kata Kasubdit V Siber, Direskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.
Keduanya terancam pidana maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda hingga enam miliar rupiah, karena petugas menjeratnya dengan undang undang anti pornografi dan undang undang ITE.
(Khafid Mardiyansyah)