JAKARTA - AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kedua sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak di Mutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Dalam hal ini, AKP Idham dijatuhkan sanksi lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain demosi, Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Ketiga kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," ujar Nurul.
Berdasarkan dari informasi yang dihimpun, AKP Idham disidang etik lantaran yang bersangkutan berperan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Dugaan Adanya Kakak Asuh yang Bikin Sambo Percaya Diri, Ini Kata Polri
Tiga tersangka yang diperiksa AKP Idham yakni, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam hal ini, pemeriksaan itu yang dijadikan bahan rujukan bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak menembak di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda
Pada perkara ini terungkap bahwa, Ferdy Sambo menyiapkan skenario berupa tembak menembak di rumah dinasnya ketika itu. Hal itu untuk mencoba mengalihkan terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.