Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Belum Punya Peradilan Khusus Pilkada, Ini Respons Bawaslu

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 22 September 2022 |12:35 WIB
Indonesia Belum Punya Peradilan Khusus Pilkada, Ini Respons Bawaslu
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Dia mengatakan UU Pemilu sudah ada, tinggal disematkan soal peradilan Pilkada saja. Menyangkut hal itu kata Rahmat sudah menjadi tugas MK.

"Bukan pidana ini, ini peradilan sengketa hasil bukan pidana," katanya.

Bawaslu RI pun sudah membentuk tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang berisi Bawaslu RI, Kejaksaan dan Polri. Tim itu nantinya akan ada di setiap daerah di Indonesia yang bertugas untuk menindak pelanggaran Pemilu.

"Itu bagian dari peradilan pidana tapi Sistem peradilannya bukan pengadilannya," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement