Selain itu, ia mengatakan bahwa tidak hanya pada kepentingan individu atau anak, ada potensi dan manfaat yang akan diperoleh negara jika anak-anak hasil perkawinan campuran dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, dia mengajak untuk mulai mendiskusikan manfaatnya bagi pembangunan negara serta perekonomian bangsa dan negara. Hal ini dapat dikaji melihat pros and cons melalui penelitian dan konsultasi melihat dari negara-negara lain. “Jika kewarganegaraan ganda memberi lebih banyak manfaat bagi Indonesia, mengapa tidak?,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Nia Schumacher mengatakan, berdasarkan Laporan Kajian Akademis Perubahan Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 (LPPSP FISIP UI, 2020) isu politik dan hukum kewarganegaraan tunggal dikaitkan dengan tren global dalam memberikan perlindungan warga negara menjadi sangat menarik didiskusikan dan diangkat oleh para pembicara ahli di bidangnya.
"Sampai dengan tahun 2020, 76 persen negara di dunia sudah memiliki respon yang positif terhadap pendekatan kewarganegaraan ganda (double citizenship) dan mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan dari negara lain tanpa menghilangkan kewarganegaraan dari negara asalnya," ujar Nia.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.